IDXChannel – Terkait usulan tax amnesty jilid kedua, M. Sarmuji, anggota Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi positif karena menilai hal tersebut bisa mendorong kepatuhan wajib pajak.
Tax amnesty jilid kedua yang akan diajukan oleh pemerintah ke DPR dalam bentuk RUU KUP adalah usulan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Pembahasan tentang hal itu juga sudah dilakukan antara Sri Mulyani dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (28/6/2021), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam paparannya ke DPR, Sri Mulyani mengklaim program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah pada 2016-2017 sebagai yang paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara-negara lain di dunia. Selain total deklarasi harta yang mencapai Rp4.884 triliun atau mencapai 39,3 persen PDB, uang tebusan dari program tersebut juga sangat besar.
Tax Amnesty sendiri adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Kondisi keuangan negara yang membutuhkan pemasukan dana memerlukan adanya terobosan pajak seperti memberlakukan tax Amnesty.
Apalagi program yang sama yang sudah dilakukan tahun 2016 dan 2017 terbukti telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah lewat pelaporan pajak yang ada. Melihat kesuksesan itu, maka sangat wajar jika Sri Mulyani kembali akan memberlakukannya. Perlu diingat jika, Sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.
Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.