Pengembalian Dana Baru Rp28 Triliun, Satgas BLBI Kejar Obligor dan Debitur
Nilai pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru 25,83% atau senilai Rp28,53 triliun dari target Rp110,45 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya, ini adalah angka perkiraan estimasi yaitu Rp13,7 triliun," Ungkap Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun.
Selanjutnya dalam bentuk penguasaan aset properti sebesar Rp8,5 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp2,49 triliun.
Rionald menegaskan pihaknya akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur dan membereskan aset properti melalui penguasaan fisik ataupun pengelolaan aset dari properti yang dapat dilakukan berupa penetapan status atau hibah, lelang ataupun dijadikan PMN.
"Berdasarkan PP nomor 28 tahun 2022, kami melakukan pemblokiran atas aset obligor debitur juga bahkan melakukan pemblokiran terhadap saham perusahaan yang terkait dengan debitur, kita terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, itu terus kami lakukan," tegasnya.
(DES)