Pengesahan Skema Power Wheeling Ditunda, Begini Komentar Pengamat
penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.
IDXChannel - Langkah pemerintah yang menunda pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET) memantik respons dari berbagai pihak.
Salah satu di antaranya datang dari Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, yang mengapresiasi langkah tersebut, lantaran dinilai sebagai bukti perlindungan kepada masyarakat.
"Penundaan tersebut bukti bahwa Pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling," ujar Akmaluddin, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024).
Akmaluddin berharap, Pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli dalam memandang potensi dan risiko implementasi dari penerapan konsep power wheeling. Jika memang dinilai masih terlalu berisiko, maka langkah penundaan dianggap Akmaluddin sebagai pilihan yang bijak.
Akmaluddin menyoroti bahwa skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik. Akibatnya, Akmaluddin menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema ini.
Akmaluddin menegaskan, penolakan terhadap penerapan skema power wheeling karena skema ini memungkinkan pembangkit listrik swasta menjual listrik langsung kepada pelanggan.
"Prinsip monopoli negara sebagai pembeli dan penjual tunggal (single buyer, single seller/SBSS) akan terganggu dan berisiko bagi masyarakat dan negara. Sebagai dampaknya, harga listrik kemungkinan akan ditentukan oleh mekanisme pasar," ujar Akmaluddin.
(taufan sukma)