Pengesahan UU PPSK Dinilai Tepat, Ini Alasannya
Omnibus law sektor keuangan itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, digitalisasi, lalu kemudian mulai masuknya Indonesia ke era berakhirnya covid-19.
IDXChannel - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai sebagai langkah yang tepat dilakukan saat ini.
Ekonom Senior INDEF Prof Didin Damanhuri menilai omnibus law sektor keuangan itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, digitalisasi, lalu kemudian mulai masuknya Indonesia ke era berakhirnya covid-19.
"Artinya situasi lebih normal dan banyak pihak juga sudah mengatakan perlunya redefinisi berbagai hal. Nah sistem keuangan kita buruh paying di mana dinamika pertumbuhan ekonomi, pembangunan akan semakin intensif," jelas dia dalam Market Review, Jumat (16/12/2022).
Didin menuturkmandat terbaru Bank Indonesia saat ini tidak hanya diminta untuk menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Meski demikiam, dalam menerjemahkan arti pertumbuhan berkelanjutan itu harus cukup jelas.
“Apa yang dimaksud pertumbuhan berkelanjutan yang tidak hanya secara ekologi namun juga sosial dan ekonomi. Misalnya BI juga harus concern ketika sebuah keputusan BI rate itu harus dikaitkan dengan bagaimana dampaknya terhadap kesempatan kerja, ketimpangan dan kemiskinan, bahkan lebih jauh lagi bagaimana soal ekosistem alam atau ekologi," papar dia.
Lebih lanjut Didin mendesak UU PPSK dikawal ketat agar independensi BI tetap terjaga dari intervensi pihak manapun. Sebab khawatir akan nada celah dari kelompok kepentingan tertentu untuk mengintervensi.
"Jadi benar-benar harus dikawal, BI yang jadi jantung dan peredaran darah nasional betul-betul tidak terganggu kepentingan pihak tertentu atau jangka pendek. Jadi kita harus kawal karena ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat dan perekonomian nasional," pungkasnya. (NIA)