IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis (15/12/2022) mensahkan Undang-Undang keuangan baru. Undang-Undang tersebut terkait dengan perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meresmikan operasi monetisasi utang.
Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), Undang-undang tersebut adalah "Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan", aturan baru juga terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.
Dalam aturan tersebut, BI juga telah mendapatkan izin untuk membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika presiden menyatakan situasi krisis, yang secara efektif meresmikan operasi pembelian obligasi era pandemi bank.
Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan tentang risiko pemerintah menekan bank sentral untuk memompa dukungan tersebut ke dalam perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi Indonesia yang melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, Josua Pardede, ekonom Bank Permata mengatakan, "Saya rasa tidak menjadi masalah ketika narasinya (bagi BI) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan," katanya.