ECONOMICS

Pengumuman! Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Tes Antigen

Azfar Muhammad 02/11/2021 17:23 WIB

Edaran dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit lebih dulu.

Pengumuman! Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Tes Antigen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengijinkan penggunaan antigen sebagai syarat penerbangan 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, edaran dari Kemenhub akan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit lebih dulu.  

“Iya betul, kita tunggu sebentar lagi SE Kemenhub akan keluar,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021).  

Adita menjelaskan aturan di dalam SE Kemenhub akan berlaku berlaku efektif per 3 November 2021. “Berlakunya tepat pukul 00.00 mulai tanggal 3 November 2021,” pungkasnya. 

Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Aturan itu menyebutkan perjalanan pada masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali kriteria level 1 diperbolehkan menggunakan test swab antigen.

(SANDY)

SHARE