Pengumuman, Tenaga Honorer Sekarang Punya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.
IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 2 dalam permen yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023 tersebut menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.
“Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023)
Penyelenggaraan program perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi kepesertaan, manfaat dan iuran.
Adapun kepesertaan pegawai non PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan iuran Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.
Program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permenpan RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.
"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.
(SLF)