Pengusaha Jabar Sebut Kepgub Soal UMK Cacat Hukum, Ini Kata Serikat Buruh
Buruh di Jawa Barat menanggapi anggapan bahwa SK Gubernur Jabar No 561/2022 cacat hukum adalah tidak benar.
IDXChannel - Buruh di Jawa Barat menanggapi anggapan bahwa SK Gubernur Jabar No 561/2022 cacat hukum adalah tidak benar. Menurut mereka, keputusan itu ada di tangan penegak hukum yang menemukan apakah Kepgub itu bisa dipakai atau tidak.
"Jadi tidak bisa hanya pendapat pengusaha bilang bahwa Kepgub itu cacat hukum, karena mereka bukan hakim, karena hanya pengadilan yang berhak menyatakan Kepgub itu cacat hukum atau tidak," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).
Menurut dia, selama Kepgub itu tidak dicabut dan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan, maka Kepgub tersebut berlaku dan mengikat. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha menunda penerapannya.
Dia pun menayangkan intruksi organisasi pengusaha seperti Apindo kepada perusahaan perusahaan agar mengabaikan dan tidak melaksanakan Kepgub tersebut. Dia menilai, hal itu merupakan tindakan pembangkangan hukum dan pelanggan hukum, karena menyuruh orang lain untuk tidak melaksanakan kepgub.
Diketahui, pada Kepgub Jabar No 561/2022, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan kenaikan upah antara 3,27 hingga 5 persen dari UMK 2022. Keputusan itu setelah sebelumnya buruh menuntut agar Gubernur Jabar menaikkan upah buruh. Karena berdasarkan SK UMK tahun 2021, upah buruh hanya naik di bawah 1,5 persen.
(IND)