IDXChannel - Buruh di Jawa Barat meminta perusahaan mulai menerapkan Keputusan Gubernur No 561/2022 tentang kenaikan UMK 3,27 hingga 5 persen serta SK UMK 2022 tahun 2021.
Mereka menilai aturan tersebut telah mengikat dan berkekuatan hukum.
"Kepgub itu sudah berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menggunakan SK UMK tahun 2021. Kemudian pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun menggunakan SK No 561/2022," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Jumat (7/1/2022).
Menurut Roy, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengurus SPSI di tingkat perusahaan untuk mulai melakukan pembahasan skala upah sebagaimana tercantum dalam SK No 561/2022. Di mana, kenaikan upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun antara 3,27 hingga 5 persen.
"Kami sudah instruksikan agar mereka bisa berunding dengan perusahaan untuk besaran kenaikan upahnya," tegas dia.