sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
05/01/2022 11:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun
Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh (FOTO:MNC Media)
Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar terhadap Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK pekerja diatas 1 tahun adalah hak pengusaha.  

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun adalah langkah tepat, walaupun masih ada kekurangan. 

Sehingga penolakan Apindo dinilai hal biasa. "Penolakan silahkan saja. Tapi harus tau, kenaikan 3,27 hingga 5 persen itu tidak seberapa. Misalnya kalau lihat UMK Pangandaran yang masih di bawah Rp1,9 juta, artinya naik 5 persen enggan sampai Rp90.000," kata dia, Rabu (5/1/2022). 

Sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini, cenderung membaik. Tahun 2022 ekonomi Indonesia diprediksi bakal tumbuh sekitar 5 persen. Kenaikan upah juga akan mendorong kenaikan konsumsi masyarakat sehingga ekonomi akan menggeliat.  

"Termasuk rencana mereka (Apindo) akan menempuh jalur hukum dengan membawa ke PTUN, silahkan saja. Kami juga akan menyikapi dengan cara kami," tegas dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement