sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
05/01/2022 11:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun
Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh (FOTO:MNC Media)
Apindo Minta Ridwan Kamil Cabut Kepgub UMK 2022, Ini Jawaban Buruh (FOTO:MNC Media)

Dia pun menyinggung, terbitnya struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sesui dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Di mana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima. 

"Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum," imbuh Roy. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement