Dia pun menyinggung, terbitnya struktur sekala upah yang diterbitkan Gubernur Jabar sesui dengan komunikasi yang dilakukan para pengusaha. Di mana, upah pekerja bisa dinaikkan menggunakan struktur skala upah. Mestinya, dengan adanya Kepgub UMK yang baru, pengusaha bisa menerima.
"Kalau kalau kami buruh sebenarnya inginnya UMK berlaku bagi semua pekerja, tidak memandang dia sudah bekerja satu tahun atau belum," imbuh Roy.
(SANDY)