IDXChannel - Ekonom dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi menilai, pengusaha dan buruh harus duduk bersama dan bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja, terutama dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten(UMK).
Menurut dia, UU Cipta Kerja (UUCK) dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan investasi. Targetnya adalah terciptanya kesejahteraan pekerja. UUCK juga memberikan kemudahan kepada investor, dalam rangka semangat menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan.
"Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan. Sehingga kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," kata dia.
Menurut Acu, diskusikan dan sosialisasikan UUCK mesti dilakukan dengan baik terutama kepada buruh. Sehingga tidak ada kesalahan persepsi antara kedua belah pihak.
"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," imbuh dia.