Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengaku, mendukung penuh penetapan UMK menggunakan UUCK. Penetapan UMK di Jawa Barat sudah sesui dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dia pun mengaku sangat menghargai keputusan Gubernur Jawa Barat, telah mengimplementasikan UU Cipta Kerja (UU CK) pada upah di Jabar.
"Pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu kami dalam membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang. Saya yakin, investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar," kata dia.
Menurut dia, iklim upah di Jabar yang lebih stabil diharapkan bisa membantu investor bertahan di Jabar di tengah persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain. Isu relokasi juga sempat muncul akibat perbedaan upah antar daerah di Indonesia.
(NDA)