IDXChannel - Buruh di Cirebon kembali menggelar aksi unjuk rasa, pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Barat akhir bulan lalu.
Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor Wali Kota Cirebon dan Bupati Cirebon, Rabu (8/12/2021).
Ditemui di sela aksi di depan Balai Kota Cirebon, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh. Machbub menjelaskan, akis hari ini merupakan bentuk protes pihaknya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur soal UMK ataupun UMP.
"Kenapa kita protes, kerena pada tanggal 25 November 2021 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) judicial review, tentang formil dan materil, MK mengabulkan gugatan kita," ucapnya.
Gugatan yang dikabulkan tersebut, dijelaskan Machbub, terkait Undang-undang Cipta Kerja. Pada amar putusan, lanjutnya, nomor 7 di MK itu, menyebutkan bahwa pemerintah harus menangguhkan segala bentuk upaya strategis yang berdampak luas.