"Amar ke-7 itu ada dua, salah satunya, pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru, terkait penetapan UMK, pemerintah khususnya gubernur di seluruh Indonesia tetap menggunakan PP Nomor 36," katanya.
"Pengupahan adalah program strategis nasional, maka pemerintah tidak boleh menetapkan UMK menggunakan PP Nomor 36, tapi menggunakan UU sebelumnya yakni UU nomor 13 maupun turunannya di PP 78, ini yang kami sikapi hari ini," tambah Machbub.
Faktanya, ia menambahkan, pemerintah soal pengupahan tetap menggunakan PP Nomor 36 dan ini menurutnya bertentangan dengan amar putusan MK ke-7.
"Kami minta pemerintah harus mencabut penetapan UMK, para gubernurnya tidak boleh menggunakan PP Nomor 36," tegasnya.
Terkait kenaikan UMK, lanjut Machbub, buruh meminta naik 5-7 persen. "Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah melakukan multi tafsir terhadap amar putusan tersebut," tandasnya.