sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terinspirasi dari DKI, Buruh Jabar Tuntut Revisi UMK 2022 Jadi Lima Persen

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
28/12/2021 10:59 WIB
Buruh Jawa Barat menuntut revisi upah minimum kota (UMK) 2022, sebagaimana revisi revisi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.
Buruh Jawa Barat menuntut revisi upah minimum kota (UMK) 2022, sebagaimana revisi revisi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.  (Foto: MNC Media)
Buruh Jawa Barat menuntut revisi upah minimum kota (UMK) 2022, sebagaimana revisi revisi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Buruh Jawa Barat menuntut revisi upah minimum kota (UMK) 2022, sebagaimana revisi revisi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar hari ini di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, pihaknya menuntut revisi UMK 2022 mengingat kenaikan UMK 2021 ke 2022 sebagaimana ketetapan Gubernur Jabar hanya sekitar 1,09 persen. Kenaikan 1,09 persen mengacu kepada PP No 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kami meminta Gubenur Jabar merevisi UMK 2022 dengan menaikkan UMK sebesar 5,11 persen. Kenaikan tersebut mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan," jelas Roy. 

Menurut dia, kenaikan upah juga sebagai upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Karena salah satu faktor pendorong PDRB terbesar adalah konsumsi masyarakat. Jika upah naik, maka konsumsi masyarakat juga naik.

Roy menyebut, revisi UMK wajar dilakukan. Beberapa gubernur Jabar juga beberapa kali pernah melakukan revisi besaran UMK. Diantaranya saat kepemimpinan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement