IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat menarik dan mengubah Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Mereka menilai beleid itu ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.
Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.
"Kami meminta Gubernur untuk merevisi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. SK tersebut belum memenuhi harapan kami sebagi buruh," jelas Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen. Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama.
"Ini kan peluang bagi perusahaan tidak mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam diktum pertama. Kalau memang sudah ditetapkan, harusnya berlaku tetap," tegas dia.