sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajukan Revisi, Buruh Nilai Kepgub UMK 2022 Beri Peluang Pengusaha Tak Naikkan Upah

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
05/01/2022 15:17 WIB
KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat menarik dan mengubah Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota karena dinilai ambigu.
Ajukan Revisi, Buruh Nilai Kepgub UMK 2022 Beri Peluang Pengusaha Tak Naikkan Upah. (Foto: MNC Media)
Ajukan Revisi, Buruh Nilai Kepgub UMK 2022 Beri Peluang Pengusaha Tak Naikkan Upah. (Foto: MNC Media)

Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen. 

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan memberikan draft revisi kepada gubernur Jabar agar SK tersebut direvisi. Sehingga buruh bisa mendapatkan upah layak. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement