Tak hanya itu, revisi juga untuk memberi penekanan atas struktur pengusaha. Karena di situ hanya diberi penekanan kenaikan maksimal 5 persen. Semestinya pengusaha yang mampu, boleh menaikkan upah lebih dari ketentuan 5 persen.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan memberikan draft revisi kepada gubernur Jabar agar SK tersebut direvisi. Sehingga buruh bisa mendapatkan upah layak. (TYO)