Pengusaha Jatim Diminta Bayar Gaji Karyawan Sesuai Aturan UMK 2023
Pengusaha Jatim diminta segera menaikkan dan membayar gaji karyawan sesuai aturan UMK 2023.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2023. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan gaji pada karyawannya per 1 Januari 2023.
“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (9/12/2022).
Khofifah menegaskan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi riil. Mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,
serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kami meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif, produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim,” ujarnya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.
"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi, akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Berikut data besaran UMK berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023:
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36
7. Kota Malang Rp3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27.
(FAY)