Pengusaha Kayu Adelin Lis Pembabat Hutan Mandailing Natal Ditangkap di Singapura
Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu, Adelin Lis berhasil ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
IDXChannel - Buronan kelas kakap yang juga pengusaha kayu, Adelin Lis berhasil ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Saat ini langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Hutam Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dengan Rp119 miliar oleh Mahakamah Agung pada 2008. Namun sebelum diputus bersalah, ia berhasil melarikan diri pada Maret 2006 kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan kemudian buron.
"Lagi di udara dri singapura menuju jakarta. Iya (bandara soetta). Iya (dibawa) ke jagung," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).
Semenyara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers (konpers) malam ini terkait pemulangan buronan kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Negara Singapura.
"Menyampaikan konfrensi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Adelin Lis merupakan pemilik dua perusahaan kayu yakni PT Mujur Timber ZGroup dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (RAMA)