ECONOMICS

Pengusaha Mal di Malang: Tak Ada Pemasukan, Benar-benar Hancur

Avirista M/Kontributor 03/08/2021 14:15 WIB

Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat pengelola mal di Malang raya babak belur.

Pengusaha Mal di Malang: Tak Ada Pemasukan, Benar-benar Hancur. (FOTO: ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat pengelola mal di Malang raya babak belur. Banyak tenant mal di Malang raya terpaksa tak mengalami pemasukan dan gulung tikar, yang berimbas pada para pengelola mal.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto menjelaskan, pihaknya sudah pasrah dengan kondisi dari dampak PPKM darurat yang berlanjut dengan PPKM level 4. Sebab hal ini cukup membuat dampak yang luar biasa bagi sektor perekonomian, khususnya di pengelola mal yang ada di Malang raya.

“Semakin memprihatikan, karena tidak ada pemasukan sama sekali, benar – benar hancur. Kita masih efisiensi dengan cara shift,” kata Suwanto ditemui, pada Selasa siang (3/8/2021).

Menurutnya, selama mal tak diizinkan beroperasi maka okupansi mal tak akan membaik. Hal ini tentu akan berimbas sistem operasi di mal, yang terpaksa merumahkan para pekerjanya dengan pemotongan gaji, bahkan beberapa ada yang tak digaji sama sekali.

Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun disebut Suwanto, bisa saja terjadi bila pemerintah tak ada kebijakan untuk meringankan beban pengelola pusat perbelanjaan. Apalagi jika PPKM level 4 kembali diperpanjang pada 9 Agustus mendatang.

“Kalau PHK belum, kami masih efesiensi dengan cara shift, dengan cara efisiensi, untuk menekan pengeluaran, tetapi kalau lama - lama begini ya pastinya akan ke sana (pemecetan). Nggak kuat, kita uang darimana, nggak dapat apa – apa,” ujar dia.

Di Malang raya dikatakan Suwanto, setidaknya ada ribuan pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari laporan yang ia terima, sudah ada beberapa mal di Malang raya sudah ada ratusan bekerja yang dirumahkan dan dipecat.

“Kalau Malang Raya banyak, di Transmart saja sudah 300-an yang dirumahkan, baru Transmart saja, belum yang Matos pasti kan efisiensi dimana - mana, belum yang mal - mal lain. Ya ribuanlah kalau boleh ngomong seluruh Malang raya,” terangnya 

Suwanto menambahkan, saat ini ia dan rekan - rekannya di pelaku pengelola mal hanya bisa bertahan semaksimal mungkin, mulai dari melakukan efisiensi beberapa biaya operasional, hingga menggunakan uang tabungan untuk bisa survive. Namun bila PPKM ini terus berlanjut, tanpa stimulus perekonomian bendera putih juga akan berkibar. 

“Semampu yang kita bisa bertahan, sampai habis modal. Ya berat sampai 2 bulan saja (penerapan PPKM level 4), sudah itu bendera putih,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.

Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19. (RAMA)

SHARE