sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/08/2021 09:55 WIB
Saat ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah memperbolehkan beroperasinya pusat belanja (mal), terutama daerah dengan kategori level tiga.
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Tapi saat ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah memperbolehkan beroperasinya pusat belanja (mal), terutama daerah dengan kategori level tiga.

Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daerah-daerahnya:

1.        Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;
2.      Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
3.      Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara;
4.      Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;

Berbeda dengan daerah berlevel 4, untuk kabupaten/kota berlevel 3 ketentuannya lebih longgar. Berikut ketentuannya:

a.      pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement