IDXChannel - Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM. Tapi saat ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah memperbolehkan beroperasinya pusat belanja (mal), terutama daerah dengan kategori level tiga.
Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daerah-daerahnya:
1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;
2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara;
4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;
Berbeda dengan daerah berlevel 4, untuk kabupaten/kota berlevel 3 ketentuannya lebih longgar. Berikut ketentuannya:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;