sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/08/2021 09:55 WIB
Saat ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah memperbolehkan beroperasinya pusat belanja (mal), terutama daerah dengan kategori level tiga.
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

g.      kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4) dan f.2);

h.      pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

i.        tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j.        fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

k.      kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement