sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/08/2021 09:55 WIB
Saat ini, ada beberapa daerah di Jawa-Bali yang sudah memperbolehkan beroperasinya pusat belanja (mal), terutama daerah dengan kategori level tiga.
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Mal Boleh Buka di Daerah Ini Sampai Pukul 17.00 WIB (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

4)     untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan

5)     untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d.      pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat;

e.      pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

f.        pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1)       warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2)      restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement