IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerbitan ini menyusul perpanjangan PPKM yang kemarin diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Inmendagri tersebut daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 antara lain
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon