sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Daerah PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/08/2021 09:36 WIB
Tito menerbitkan Inmendagri No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di jawa-bali
Ini Daftar Daerah PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali (FOTO:MNC Media)
Ini Daftar Daerah PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali (FOTO:MNC Media)

4)     untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% ; dan 

5)     untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam 

d.      pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat; 

e.      pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 

f.        pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

1)       warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Advertisement
Advertisement