sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Area Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya yang Boleh WFO 50 Persen dan Gelar Resepsi

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/08/2021 10:08 WIB
Area Jawa-Bali hanya Tasikmalaya yang memiliki kategori level 2, sehingga boleh melaksanakan WFO 50 persen dan resepsi pernikahan.
Area Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya yang Boleh WFO 50 Persen dan Gelar Resepsi (FOTO: MNC Media)
Area Jawa-Bali, Hanya Tasikmalaya yang Boleh WFO 50 Persen dan Gelar Resepsi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM dengan membagi kategori level berbeda di tiap daerah. Khusus di Jawa-Bali hanya Tasikmalaya yang memiliki kategori level 2, sehingga boleh melaksanakan WFO 50 persen dan resepsi pernikahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
 Di dalam Inmendagri tersebut satu-satunya daerah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2 hanyalah Kabupaten Tasikmalaya.

Dibandingkan daerah berlevel 4 ataupun 3, kabupaten berlevel 2 memiliki sejumlah kelonggaran. Berikut ketentuannya:

a.      pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan 50% secara daring/online dan 50%  secara tatap muka;
b.      pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;
c.      pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1)       esensial seperti:

a)     keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b)     pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c)      teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d)     perhotelan non penanganan karantina;
e)     industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement