ECONOMICS

Pengusaha Mamin: Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat

Heri Purnomo 16/02/2023 16:45 WIB

GAPMMI menilai, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis merupakan langkah yang tidak tepat.

Pengusaha Mamin: Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan cukai pada minuman manis. Rencana tersebut lantaran banyaknya kasus anak Indonesia yang mengalami penyakit diabetes.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menilai, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis merupakan langkah yang tidak tepat. Hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kondisi industri makanan dan minuman di Indonesia.

"Dari sisi industri, kami akan berikan penjelasan kepada pemerintah bahwa pemberian cukai ini tidak tepat," kata Adhi saat ditemui usai acara "Memperkuat Ekosistem Industri Mamin yang Tangguh Hadapi Krisis Global” di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Adhi mengatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah bagaimana mengedukasi para konsumen untuk mengetahui apa saja yang baik untuk dikonsumsi oleh para konsumen dibandingkan dengan menerapkan cukai minuman berpemanis.

"Pemberian cukai itu tidak tepat. Solusinya adalah bagaimana pemerintah haharus mengedukasi konsumen untuk menyadari masing-masing porsi diri sendiri, supaya mereka bisa mengontrol diri sendiri terkait apa yang baik untuk dikonsumsi. Itu intinya," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun. "Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).

(YNA)

SHARE