Pengusaha Minta Diajak Rembukan Buat Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja
Apindo berharap pemerintah mengajak para pelaku usaha dalam mengerjakan aturan turunan Perppu Cipta Kerja.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengajak para pelaku usaha dalam mengerjakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang diterbitkan bisa mengakomodir aspirasi dunia usaha dan memberikan masukan kepada pemerintah tentang kondisi dunia usaha.
"Harus begitu, memang semangat pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk menciptakan lapangan kerja, tentu teman-teman pelaku usaha dan pekerja yang sehari-hari melaksanakannya, mereka yang nantinya akan menjalankan aturan," ujar Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo, Myra Hanartani dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).
Hal tersebut menurutnya, juga bertujuan agar aturan sudah dibuat itu menjadi implementatif, tidak sekedar aturan tertulis apalagi jika malah memberatkan para pelaku usaha ataupun para pekerja nantinya.
"Perlu sekali ada stakeholder ketenagakerjaan duduk bareng. Hal seperti ini lho yang harusnya ditetapkan," sambungnya.
Myra sepakat, jika lahirnya Perppu Cipta Kerja sebagai instrumen dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat. Sehingga angka pengangguran bisa ditekan dan ekonomi bisa bertumbuh.
"Kami dari dunia usaha, sangat konsen dengan aturan lanjutannya, karena Perppu ini juga sudah keluar. Kami dari dunia usaha sangat mengharapkan PP nantinya tetap memuat semangat untuk membuka kesempatan kerja bagi setiap orang," kata Myra.
"Ketika lahir Perppu, ada beberapa pasal yang diubah (dari UUCK), tentunya kita harus melihat kembali, bagaimana PP yang diterbitkan nanti bisa mengakomodir kebutuhan dunia usaha juga," pungkasnya.
(FAY)