IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk menghadapi ketidakpastian yang tinggi pada 2023.
Perppu Cipta Kerja dipandang sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum di Tanah Air.
Airlangga mengatakan, Perppu merupakan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023.
"Namun kita ketahui saat ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik dari segi perang yang belum usai, pengaruh dari climate change dan bencana, krisis di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga, Selasa (10/1/2023).