Dia menegaskan, pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
“Tentu, yang namanya job market itu, ada supply demand. Demand side-nya dari investasi,” ungkap Airlangga.
Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK.
Mereka akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan, berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja," paparnya.
"Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Ini kita mau mencocokkan,” jelas Airlangga.