Pengusaha Minta OJK Pelototi Industri Jasa EWA, Kenapa?
Kadin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengawasi industri jasa Earned Wage Access (EWA).
IDXChannel - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengawasi industri jasa Earned Wage Access (EWA).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto mengatakan, industri merupakan hal yang masih baru di Indonesia, yang mana para pekerja nantinya bisa mendapat gaji sebelum tanggal gajian yang ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga nantinya EWA bisa menalangi gaji pekerja terlebih dahulu.
"Ewa ini menarik, ini diklaim bukan pinjaman, tapi kalau dari kacamata pengusaha, itu arguable ya, melibatkan pinjaman atau tidak, karena pada dasarnya ada unsur uang di dalamnya, jadi perlu di kaji ulang lagi, ketika ada unsur uang, harusnya masuk ke ranah OJK," kata Firlie dalam diskusi INDEF, Selasa (28/2/2023).
"Apalagi sekarang sudah ada UUPPSK yang menggeser posisi koperasi simpan pinjam itu di geser ke OJK, jadi seharusnya EWA ini masuk ke ranah OJK," sambungnya.
Di samping itu menurut Firlie dengan adanya pengawasan dari OJK, juga memberikan kepercayaan lebih untuk para pekerja yang ingin menggunakan jasa EWA atau sistem gaji instan.
"Penyedia jasa EWA ini harus melihat hal ini menjadi hal yang positif, karena ketika masuk ke ranah OJK, artinya confident level dari para pekerja atau penerima benefitnya EWA merasa nyaman," lanjut Firlie.
Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras Adha menambahkan dari hasil survey yang dilakukan memang terbukti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sistem gaji instan atau EWA.
Survey yang dilakukan INDEF menyebutkan bahwa 74,54% masyarakat menginginkan untuk menarik gaji ditanggal gajian. Sedangkan masyarakat yang pingin menarik gaji atau upah sebelum tanggal gajian hanya 52,72%.
"Ini artinya masih banyak orang yang mau menarik gaji pada tanggal gajian, kenapa, kami menduga bahwa masih banyak responden yang belum memahami apa itu sistem gaji EWA, karena memang ino sistem yang baru," kata Izzudin.
Senada dengan Firlie, Peneliti INDEF itu juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah khususnya OJK, agar bisa membuat peraturan baku mengenai sistem gaji instan atau EWA.
"Menurut kami ini bisa masuk di teknologi financial bidang keuangan inovasi digital, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menggunakan layanan EWA, ini akan terus berkembang ke depannya, ada baiknya OJK bisa membuat aturan," tutup Izzudin. (RRD)