IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, revisi dan penyelarasan taksonomi hijau atau green taxonomy sedang dalam proses dengan memperhatikan faktor penting, termasuk kepentingan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Juga dikaitkan dengan inisiatif pemerintah yang relevan dengan hal ini, termasuk kebijakan prioritas hilirisasi, energy transmission mechanism, dan melihat perkembangan kebijakan yang ada di kawasan maupun internasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk/proyek/inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Mahendra melanjutkan, dalam pertemuan ASEAN Taxonomy Board yang digelar beberapa pekan lalu, gagasan untuk mendorong proses transisi energi dari berbasis batu bara ke energi baru terbarukan (EBT) secara umum dapat disetujui di dalam pertemuan tersebut.