“Sehingga aktivitas untuk coal power phase out dengan kriteria tertentu akan menjadi bagian dari Asean Taxonomy for Sustainable Finance versi yang kedua,” ungkap Mahendra.
Selain itu, pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 223 Ayat 2, diatur bahwa ketentuan mengenai taksonomi berkelanjutan akan diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikoordinasikan melalui komite keuangan berkelanjutan yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK, dan Bank Indonesia (BI).
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penyelarasan taksonomi yang sedang kami lakukan tentu akan juga memperhitungkan perkembangan dan proses yang ada, baik nasional maupun regional,” ujar mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut.
Mahendra menyebut, dengan penyelarasan taksonomi hijau, upaya transisi energi di Tanah Air yang memerlukan dana besar telah mendapat dukungan yang lebih nyata di tingkat kawasan. Sehingga, baik pendanaan maupun kebutuhan dapat didukung oleh lembaga jasa keuangan di Asia Tenggara.