Pengusaha Ritel Teriak Berantas Jastip karena Mengancam Produk Lokal RI
Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas.
IDXChannel - Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas. Alasannya, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk lokal dan UMKM.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menjelaskan, saat ini, bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.
Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.
"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,” ujar Budihardjo saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Peraturan yang dimaksud Budihardjo adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.
Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
“Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas,” papar Budihardjo.
Pemberantasan impor ilegal, termasuk jastip, lanjut dia, harus mendapat dukungan penuh pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat diarahkan untuk belanja barang-barang lokal.
Budihardjo memandang, Indonesia bisa menjadi tourism shopping destination, sehingga turis juga tertarik berwisata dan berbelanja di Indonesia.
“Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,” tandasnya.
(FAY)