Pengusaha Sambut Gembira Larangan Ekspor Batu Bara Akhirnya Dicabut
Pengusaha pertambangan menyambut gembira keputusan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor batu bara.
IDXChannel - Pengusaha pertambangan menyambut gembira keputusan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor batu bara. Kebijakan ini sendiri sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami tentunya menyambut baik keputusan dari pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Hendra mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kebutuhan batu bara PLN untuk bulan Januari sudah terpenuhi. "Dan nanti akan dicari solusi untuk masalah pengangkutannya," kata Hendra.
Dia menegaskan, anggota APBI siap membantu pemerintah dalam menanggulangi kelangkaan pasokan batu bara baik saat ini maupun di kemudian hari.
Senada dengan Hendra, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira juga menyambut positif kabar ini.
Beberapa perusahaan di bawah naungan Aspebindo juga sudah melakukan ekspor. Perusahaan ini sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
"Ada 3-4 perusahaan (yang sudah melakukan ekspor)," katanya.
Adapun, untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis. (TYO)