IDXChannel - Kebijakan pemerintah dengan melarang ekspor batu bara memberikan dampak positif terhadap kebutuhan energi nasional. Meski banyak suara yang lantang menentang dan beberapa negara mendesak Indonesia agar segera mencabutnya.
Namun, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengusulkan agar larangan ekspor batu bara terus dilanjutkan. Sebab, tindakan ini menjadi teguran bagi para pengusaha agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu atau DMO.
"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlalu hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).
Fahmy menjelaskan, larangan ekspor batu bara, yang diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak terpenuhinya skema DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga USD70 per metrik ton.
Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.