sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan, Ekonom: Biarkan Suara Lantang Menentang

Economics editor Athika Rahma
11/01/2022 09:06 WIB
Kebijakan pemerintah dengan melarang ekspor batu bara memberikan dampak positif terhadap kebutuhan energi nasional.
Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan, Ekonom: Biarkan Suara Lantang Menentang. (Foto: MNC Media)
Usul Larangan Ekspor Batu Bara Dilanjutkan, Ekonom: Biarkan Suara Lantang Menentang. (Foto: MNC Media)

"Hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan terjadi pemadaman," katanya. 

Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar USD196 per metrik ton. Namun, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak. 

"Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," katanya. 

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement