Pengusaha Sebut Aturan Baru Upah Minimum 2024 Beri Kepastian Hukum
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, aturan tersebut akan menjadi acuan penentuan besaran upah minimum kota (UMK) 2024 dan memberi kepastian hukum bagi para pengusaha.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 51 diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 10 November 2023.
Apindo Jawa Barat menyambut baik terbitnya PP No. 51 Tahun 2023. Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.
“Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,” kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Rabu (15/11/2023).
Menurut dia, dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023.
Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu nilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.
“Dengan terbitnya peraturan tersebut, saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024,” katanya.
Apindo berharap tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal. Sehingga, tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.
“Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru,” tambah Ning.
Menurut dia, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Jawa Barat. Sebab, Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.
"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan," pungkasnya.
(YNA)