Pengusaha SPBU Disebut Keberatan Pajak BBM di DKI Naik Jadi 10 Persen
Kementerian ESDM menyebut, banyak pelaku usaha SPBU keberatan dengan pajak BBM di DKI Jakarta yang naik jadi 10 persen.
IDXChannel - Kementerian ESDM menyebut, banyak pelaku usaha SPBU keberatan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Menurutnya, kebijakan itu minim sosialisasi kepada para pemilik SPBU.
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," kata Tutuka ketika ditemui di Perkantoran Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Oleh karena itu, Tutuka meminta agar sosialisasi mengenai PBBKB ini bisa dilakukan dengan benar. Sebab menurutnya, angka 10 persen merupakan angka yang maksimal.
"Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu, karena angka 10 persen itu kan maksimal. Kenapa harus 10 persen? Itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga," tuturnya.
Di samping itu, Tutuka juga mengaku belum bisa memastikan apakah ketentuan mengenai PBBKB Ini telah berlaku atau tidak. Dia hanya menekankan bahwa kebijakan itu bisa membuat pelaku usaha tidak lagi berbisnis.
"Itu semua peraturan daerah, kita tidak bisa motong. Kementerian ESDM tidak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kita bilang itu bisa menyebabkan badan usaha niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik," pungkasnya.
(FAY)