IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.
"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikkan misalnya harganya Rp10 ribu naik jadi Rp11 ribu," ujar Fahmi melalui keterangan resminya, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, kenaikan PBBKB kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini. Sebab, dapat menimbulkan gejolak sosial.