IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara soal pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan pemberlakuan kebijakan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pasalnya masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025)
Dia menyebut akan melihat kondisi di Jakarta terkini meskipun kebijakan itu sudah berlaku di 14 Provinsi lainnya.
"Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," tuturnya.