sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Buka Suara soal Pajak BBM 10 Persen di Jakarta

News editor Muhammad Refi Sandi
22/04/2025 07:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara soal pajak pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen di Jakarta.
Pramono Buka Suara soal Pajak BBM 10 Persen di Jakarta (FOTO:iNews Media Group)
Pramono Buka Suara soal Pajak BBM 10 Persen di Jakarta (FOTO:iNews Media Group)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement