IDXChannel - PT Pertamina (Persero) angkat bicara soal kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Harga bahan bakar yang akan dijual di Ibu Kota diperkirakan akan mengalami kenaikan akibat pajak tersebut.
Pemprov DKI Jakarta mengerek pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan ini tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen dari kendaraan pribadi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.