“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto kepada MNC Portal.
Irto memastikan, kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi, harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Irto juga menjelaskan bahwa besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing masing Pemda,” kata Irto.
Saat ini, harga BBM Pertamina non subsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.
(FAY)