IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riva sempat menyampaikan bahwa dirinya meyakini masih banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hingga akhirnya dirinya harus diputus bersalah.
"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," ungkap Riva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Meski diputus bersalah, Riva mengaku tak pernah menyesal pernah bekerja di anak perusahaan Pertamina.
"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," kata dia.