sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
09/10/2025 22:26 WIB
Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun.
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun.

Riva didakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam sidang itu, jaksa menjelaskan kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone. 

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan Penjualan solar non subsidi. Nilainya yakni USD 2.732.816.820,63 (Rp45,33 trilun) dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh dollar amerika koma enam puluh tiga sen) dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa penuntut umum, Kamis (9/10/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement