IDXChannel - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap status dirinya masih merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.
Momen itu terjadi saat para tersangka dihadirkan di dalam persidangan pembacaan dakwaan, Kamis (9/10/3025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka yang hadir di antaranya:
1. Mantan Direktur Utama Pertamina Patria Niaga, Riva Siahaan;
2. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma;
3. Mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone;
4. Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional sub holding PT Pertamina Persero, Sani Dinar Saifuddin.
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mempersilakan para tersangka untuk duduk di kursi sidang.