sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
09/10/2025 22:26 WIB
Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun.
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan Riza dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan USD 2.617.683.340,41 (Rp43,3 triliun).

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," kata dia.

Adapun jika dijumlah maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement