sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

News editor Jonathan Simanjuntak
09/10/2025 22:26 WIB
Jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun.
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Capai Rp285 Triliun

IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun.

Riva didakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam sidang itu, jaksa menjelaskan kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone. 

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan Penjualan solar non subsidi. Nilainya yakni USD 2.732.816.820,63 (Rp45,33 trilun) dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh dollar amerika koma enam puluh tiga sen) dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa penuntut umum, Kamis (9/10/2025).

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan Riza dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan USD 2.617.683.340,41 (Rp43,3 triliun).

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," kata dia.

Adapun jika dijumlah maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement